MEDAN, Eksisnews.com- Calon anggota legislatif (caleg) DPRD provinsi dan kabupaten/kota dapat mencetak dan menambah alat peraga kampanye (APK) di luar APK yang dicetak oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Namun penambahan APK tersebut hanya diperbolehkan dipasang di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing caleg.
“Caleg boleh menambah APK, tetapi hanya boleh dipasang di dapil dia. Itu ada diatur dalam PKPU 28,” kata Ketua KPU Sumatera Utara, Yulhasni di Medan, Selasa (2/10/).
Namun Yulhasni menjelaskan, penambahan APK tersebut juga harus sesuai ketentuan yakni tidak boleh melebihi dari jumlah APK yang dicetak KPU.
Untuk peserta Pemilu tingkat provinsi yakni baliho maksimal 5 buah dikali jumlah kabupaten/kota di masing-masing provinsi. Kemudian spanduk, paling banyak 10 buah dikali jumlah kabupaten/kota di masing-masing provinsi. Sedangkan untuk billboard atau videotron, paling banyak 2 buah dikali jumlah kabupaten/kota di masing-masing provinsi.
Sementara untuk peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota, untuk baliho maksimal 5 buah dikali jumlah desa atau kelurahan di masing-masing kabupaten/kota. Kemudian untuk spanduk, paling banyak 10 buah dikali jumlah desa/kelurahan di masing-masing kabupaten/kota.
Dikatakan Yulhasni, lokasi pemasangan APK tambahan tersebut harus mengacu pada lokasi pemasangan yang telah ditetapkan KPU provinsi dan kabupaten/kota, dan disesuaikan dengan ruang publik yang tersedia. Selain itu juga dapat dipasang di kantor atau sekretariat peserta Pemilu.
Namun dikatakan Yulhasni, saat ini para caleg belum dapat mencetak APK tersebut dikarenakan KPU belum mencetaknya.
“Kita belum bisa mencetak karena anggaran kita belum turun, kita di situ problemnya,” pungkas Yulhasni. (E1)
“Caleg boleh menambah APK, tetapi hanya boleh dipasang di dapil dia. Itu ada diatur dalam PKPU 28,” kata Ketua KPU Sumatera Utara, Yulhasni di Medan, Selasa (2/10/).
Namun Yulhasni menjelaskan, penambahan APK tersebut juga harus sesuai ketentuan yakni tidak boleh melebihi dari jumlah APK yang dicetak KPU.
Untuk peserta Pemilu tingkat provinsi yakni baliho maksimal 5 buah dikali jumlah kabupaten/kota di masing-masing provinsi. Kemudian spanduk, paling banyak 10 buah dikali jumlah kabupaten/kota di masing-masing provinsi. Sedangkan untuk billboard atau videotron, paling banyak 2 buah dikali jumlah kabupaten/kota di masing-masing provinsi.
Sementara untuk peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota, untuk baliho maksimal 5 buah dikali jumlah desa atau kelurahan di masing-masing kabupaten/kota. Kemudian untuk spanduk, paling banyak 10 buah dikali jumlah desa/kelurahan di masing-masing kabupaten/kota.
Dikatakan Yulhasni, lokasi pemasangan APK tambahan tersebut harus mengacu pada lokasi pemasangan yang telah ditetapkan KPU provinsi dan kabupaten/kota, dan disesuaikan dengan ruang publik yang tersedia. Selain itu juga dapat dipasang di kantor atau sekretariat peserta Pemilu.
Namun dikatakan Yulhasni, saat ini para caleg belum dapat mencetak APK tersebut dikarenakan KPU belum mencetaknya.
“Kita belum bisa mencetak karena anggaran kita belum turun, kita di situ problemnya,” pungkas Yulhasni. (E1)
Tidak ada komentar: