MEDAN, Eksisnews.com - Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara kembali melakukan unjukrasa ke Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (5/11).
Tuntutan yang disampaikan para buruh tersebut masih terkait tentang penolakan terhadap penetapan upah murah. Buruh minta agar putusan tentang UMP 2019 yang telah ditetapkan agar direvisi, karena dinilai tidak pro buruh.
Aksi kali ini dipimpin oleh Sekretaris DPW FSPMI Sumatera Utara, Tony Rickson Silalahi yang menyampaikan orasinya menolak dan meminta agar dilakukannya revisi terhadap UMP Sumut tahun 2019 yang hanya naik 8,03 persen.
Selain itu, kata Tony, buruh FSPMI Sumut juga meminta agar dicabut kebijakan upah murah atau PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
Dalam aksi tersebut, buruh dari FSPMI Sumut membawa berbagai poster dan spanduk diantaranya bertuliskan hapuskan sistem kerja perbudakan seperti outsourcing, kontrak, harian lepas dan borongan, Tolak Upah Murah tahun 2019 yang hanya naik 8,03 persen.
Dalam pernyataan sikapnya itu, Tony menyampaikan beberapa tuntutan dari DPW FSPMI Sumut diantaranya cabut kebijakan upah murah atau PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, tolak dan revisi UMP Sumut tahun 2019 yang hanya naik 8,03 persen.
FSPMI Sumut, kata Tony, meminta agar upah buruh minimum kabupaten dan kota se Sumatera Utara tahun 2019 ditetapkan diatas ketentuan PP Nomor 78/2015 atau sebesar 20-25 persen untuk mewujudkan upah pekerja/buruh Sumut yang bermartabat.
Pada Pilgubsu Gubsu Edy Rahmayadi menjanjikan Sumut bermartabat. namun pada tanggal 1 Nopember 2018 yang lalu Gubsu menetapkan UMP hanya naik Rp 170 Ribu sehingga sangat tidak sesuai dengan kebutuhan para buruh yang makin hari makin tinggi.
Setelah berunjuk rasa dengan kawalan aparat kepolisian dan tanpa tanggapan pihak Pemprovsu, buruh meninggalkan kantor Gubsu dengan tertib.(E2)
Tidak ada komentar: