TERKINI:

Pemprov Sumut Sebut UMP 2019 Sebesar 8,03 Persen Sudah Disesuaikan


MEDAN, Eksisnews.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memastikan telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP)  Sumut di tahun 2019 mencapai Rp2.303.403, 43 yang hanya naik sebesar Rp171.214, 75 atau 8,03 persen dari UMP 2018 sebesar Rp2.132.188.

Diketahui, UMP berlaku per 1 Januari 2019 untuk kategori buruh lajang dan di bawah 1 tahun masa kerja. Penetapan tersebut pun tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut No. 188.44/1365/KPTS/2018 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumut Tahun 2019, tertanggal 30 Oktober 2018. UMP Sumut 2019 itu.

“Kenaikan UMP sebesar 8,03 persen itu sudah saya coba sesuaikan, itu yang paling dekat kayaknya,” sebut Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, Kamis (1/11/2018) malam, usai membuka acara Big Bad Wolf di Gedung Andromeda Ex. Bandara Polonia Medan.

Edy mengaku bahwa kenaikan UMP tersebut sebenarnya masih kurang dari apa yang diharapkan oleh para buruh. Akan tetapi, katanya, bila kenaikan dipaksakan lebih dari angka tersebut ditakutinya akan banyak para pengusaha yang akan kabur.

“Kalau dibilang kurang, sudah pasti kurang dia. Tapi itu untuk kepantasan para pengusaha-pengusaha kita juga. Dan kalau kita paksakan, nanti pengusaha-pengusahanya yang kabur itu,” jelasnya.

Sebelumnya, terkait penetapan UMP tersebut, Ketua Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Sumut, Eben mengatakan pihaknya merasa kecewa dengan sikap yang dilakukan Gubsu dalam menetapkan UMP Sumut tahun 2019. Menurutnya, Sumut jauh tertinggal dari UMP di beberapa Provinsi lainnya yang ada di Pulau Sumatera seperti Aceh, Riau, Jambi dan sebagainya.

“Gubernur tidak objektif melihat situasi di Sumut saat ini yang serba mahal. Dan komitmen Gubernur yang berjanji menjadikan Sumut Bermartabat, kami nilai bertolak belakang atas sikapnya dalam menetapkan UMP. Kami anggap, kenaikan UMP sebesar 8,03 persen itu bukanlah kenaikan upah,” ungkapnya.

Hal senada turut diungkapkan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo yang mengatakan, penetapan UMP ini sudah melanggar Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Upah Layak Bagi Kaum Pekerja Buruh.

Dimana menurut Willy, dalam UU tersebut, penetapan UMP harus berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) yang dihitung atas kebutuhan sandang, pangan, dan papan.“Hitungan kami setelah melakukan survei kebutuhan hidup layak di Sumatera Utara, upah buruh itu harusnya ada di angka Rp.2,9 juta Rupiah. Karena itu kami meminta UMP Sumut dinaikkan menjadi Rp2,8 juta,” kata Willy.

Ia pun berharap agar Gubsu, Edy Rahmayadi segera menarik kembali keputusan penetapan UMP Sumut 2019 dan melakukan revisi dengan mendengarkan aspirasi kaum buruh dan pekerja. Willy juga mengungkapkan, jika Pemprovsu tetap memaksakan angka itu untuk UMP 2019, maka buruh tidak akan tinggal diam.

Dirinya pun mengancam akan menempuh berbagai upaya agar aspirasi para buruh dapat didengar oleh pemerintah. Salah satunya ialah dengan melayangkan gugatan ke PTUN dan Mosi tidak percaya kepada Gubsu yang baru.“Selain itu, kami juga akan menggelar demonstrasi Aksi Bela Upah setiap Senin di depan kantor Gubsu. Bahkan kita akan membuat gerakan mosi tidak percaya kepada Gubsu,” pungkasnya. (E2)

Tidak ada komentar: