MEDAN, Eksisnews.com - Walikota Medan Dzulmi Eldin menegaskan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah terutama dalam penanganan masalah banjir yang terjadi di Kota Medan seperti normalisasi saluran sekunder, melakukan fungsi lubang inlet di jalan, melakukan gotong royong bersama masyarakat serta unsur TNI/POLRI untuk membersihkan saluran drainase. Serta berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II dalam rangka penanganan banjir.
Di samping itu Pemko Medan terus meningkatkan motivasi sumber daya aparatur melalui penegakan disiplin, pembangunan moral dan pengembangan profesionalisme agar semakin giat bekerja dalam mengatasi permasalahan genangan air di Kota Medan. Kemudian tetap menghimbau masyarakat agar menjaga saluran drainase supaya tidak tumpat.
“Segala langkah dan cara sudah dilakukan guna meminimalisir terjadinya banjir yang terjadi di Kota Medan. Dengan upaya yang dilakukan, alhamdulillah beberapa titik permasalahan genangan yang terjadi akan segera surut kurang dari 1 jam apabila hujan reda dan luas daerah genangan semakin berkurang,” kata Walikota dalam Nota Jawaban yang disampaikannya pada Sidang Paripurna DPRD Medan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2019 di Gedung DPRD Medan, Selasa (6/11).
Lebih lanjut, Walikota mengungkapkan, penyebab tidak lancarnya aliran air terkadang bukan karena jeleknya konektivitas antara saluran tertier, sekunder dan premier, tetapi itu terjadi di sebabkan oleh sudah penuhnya saluran premier yang mengakibatkan air di saluran primer tersebut masuk ke saluran sekunder.
Selain banjir dan genangan air, papar Walikota, Pemko Medan juga telah berupaya mengkaji penerapan kebijakan strategis yang akan melibatkan seluruh instansi terkait dan seluruh pemangku kepentingan, guna meminimalkan kemacetan lalu lintas dengan mengalihkan penggunaan kendaaraan pribadi ke angkutan massal berbasis jalan melalui rencana pelaksanaan angkutan umum BRT (Bus Rapid Transit) dan berbasis rel melalui pelaksanaan pembangunan LRT (Light Rair Transit).
Jika BRT dan LRT beroperasi, Walikota berharap dapat mengurangi jumlah kendaraan pribadi di Kota Medan. “Di samping itu, kita juga melakukan penataan parkir di badan jalan terus dilaksanakan bersama instansi terkait. Salah salah satu upaya yang dilakukan adalah menegakan peraturan Wali Kota Medan No. 70 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian, Penggembosan/Pengempesan Roda Kendaaraan,” ungkapnya.(E2)
Tidak ada komentar: