MEDAN, Eksisnews.com – Massa pendemo dari federasi serikat pekerja metal (FSPM) Sumatera Utara mendatangi kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dengan satu penegasan bahwa mereka menolak ketetapan upah minimum provinsi (UMP) Sumut tahun 2019 yang hanya 8,03 persen, dengan menaikkan upah Rp2,8 juta.
Diketahui, sebelumnya di tahun 2018 dewan pengupahan provinsi (DPP) Sumatera Utara telah menetapkan UMP sebesar Rp 2.132.188, kemudian naik 8,03 persen di tahun 2019 ini.
“Demi upah buruh Sumut yang bermartabat Bapak Edy Rahmayadi (Gubsu) harus berani menetapkan kenaikan bagi kami para buruh disini,” tegas perwakilan FSPM Sumut dalam orasinya didepan kantor GUbsu, Senin (29/10/2018).
Menurutnya, kenaikan upah yang diharapkan buruh saat ini idealnya adalah diatas ketentuan peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 yakni diatas sebesar 20 sampai dengan 25 persen.
“Kalau memang Pak Edy (Gubsu) tetap tandatangani UMP 78, maka akan kami buat statemen mencabut kembali dukungan kami sejak Pilgub Sumut lalu,” tegasnya kembali.
Dalam aksi tersebut, massa selain membentangkan spanduk bertuliskan ‘Aksi bela upah buruh sumut’ Tolak UMP Sumut 8,03 persen, naikkan UMP Sumut 2019 Rp 2,8 juta. Sedangkan pada sejumlah poster juga tertulis, naikkan upah minimum tahun 2019 sebesar 20 – 25 %. Demi upah buruh sumut yang bermartabat Bapak Edy Rahmayadi Gubsu Harus berani menetapkan kenaikan.(E2)
Tidak ada komentar: