MEDAN, Eksisnews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara akhirnya menghentikan laporan tentang Abyadi Siregar.
Hal itu telah diumumkan Bawaslu Sumut lewat suratnya Nomor 1802 /K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/10/2018 yang dipajang di Mading Kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik Medan, Kamis, (18/10/2018).
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan SH itu, tertulis bahwa laporan Nomor : 001/LP/PP/Prov/02.00/X/2018 dinyatakan tidak ditindaklanjuti karena laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu.
Keputusan tersebut juga berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Pengawas Pemilu.
Namun, pada surat penghentian tersebut, Bawaslu Sumut memberi catatan bahwa laporan itu ditindaklanjuti ke instansi terkait dalam hal ini Ombudsman Republik Indonesia.
Sebelumnya, laporan ini berawal dari polling Calon Presiden yang di-posting Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hal itu, Panca Sarjana Putra melaporkan Abyadi Siregar ke Bawaslu Sumut terkait postingan di akun pribadinya itu.
Akan tetapi, setelah berproses, akhirnya Bawaslu Sumut menghentikan laporan tersebut. (E2)
Tidak ada komentar: