MEDAN, Eksisnews.com - Kebuntuan pembahasan APBD Perubahan TA.2018 mendapat jawaban ketika hari ini Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utarabersama Anggota TAPD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bertemu di Kementerian Dalam Negeri RI. Hal tersebut dikatakan oleh anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan kepada Jumat (5/10)
Keinginan melakukan Perubahan APBD TA.2018 kata Sutrisno diawali ketika Gubernur Sumatera Utara mengirim dokumen KUPA dan PPAS Perubahan TA.2018. Kemudian disahuti oleh Badan Anggaran DPRD melalui rapat, hingga konsultasi bersama ke Kementerian Dalam Negeri bersama TAPD. Kemudian melalui rapat bersama di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Hasil rapat dituangkan dalam dokumen kesepahaman bersama antara Ketua TAPD dan Pimpinan DPRD, dan dibubuhi paraf masing- masing pihak.
"Secara prinsip, tahapan pembahasan KUPA PPAS Perubahan telah selesai, lalu kesepahaman tersebut dibawa ke Sidang Paripurna untuk penadatanganan kesepakatan bersama DPRD dan Gubernur. Kesepakatan kemudian tidak tercapai, karena dokumen yang dibagikan di sidang paripurna DPRD berbeda dengan dokumen yang telah dibubuhi paraf kesepahaman oleh Pimpinan DPRD dan dan Ketua TAPD," ujar Sutrisno.
Menyajikan dokumen yang berbeda dengan yang diparaf para pihak kata Sutrisno, sesungguhnya pelecehan terhadap DPRD, dan masuk kategori pelanggaran hukum. Rapat antara Banggar DPRD dan TAPD merupakan rapat resmi dan memiliki dasar hukum, sehingga kesepahaman yang dihasilkan tidak dapat diubah begitu saja oleh pihak manapun termasuk Gubernur. Keadaan ini merupakan hasil dari:
"Gubernur tidak memahami aturan bahwa TAPD merupakan utusan Gubernur, yang memiliki kewewenangan melakukan pembahasan anggaran bersama badan anggaran DPRD. Sehingga tidak ada alasan membatalkan secara sepihak terhadap kesepahaman yang telah dicapai antara TAPD dan Banggar.
Gubernur menolak hasil kesepahaman TAPD dan Banggar DPRD yang telah dibahas dalam rangkaian rapat bersama dan telah menghasilkan kesepahaman," kata Sutrisno.
Menurut Sutrisno pimpinan dan Anggota DPRD kecolongan terhadap tindakan dari oknum yang menyajikan dokumen yang berbeda antara yang dibagi di sidang paripurna dengan dokumen yang telah dibubuhi paraf kesepahaman pimpinan DPRD dan Ketua TAPD.
"Perubahan dokumen yang dibagi di sidang paripurna DPRD tersebut merupakan tanggung jawab Sekretaris DPRD, dan Ketua TAPD. Ada kesengajaan memberi dokumen yang berbeda dengan yang telah dibubuhi paraf. Dalam penjelasan di Kementerian Dalam Negeri, oleh Kepala BPKAD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, H. Agus Tripriyono, bahwa dokumen yang diserahkan ke Sekretaris DPRD ada dua, yaitu dokumen yang telah dibubuhi paraf dan dokumen baru yang belum pernah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD," ujarnya.
"Berdasarkan fakta tersebut, maka sejak awal sudah ada niat yang tidak baik dalam proses ini. Maka penolakan DPRD terhadap dokumen KUPA dan PPAS Perubahan semata- mata untuk memastikan bahwa semua tahapan pembahasan sesuai dengan regulasi. Maka, jika dari proses ini ada pihak yang harus bertanggung jawab jika ada pelanggaran hukum, maka Gubernur, Ketua TAPD, dan Sekretaris DPRD yang bertanggung jawab," ujar Sekretaris Komisi D DPRD Sumut tersebut.
Sedangkan hasil konsultasi Badan Anggaran DPRD dan TAPD ke Kementerian Dalam Negeri kata politikus PDIP ini memastikan bahwa jika Gubernur akan menerbitkan Pergub Perubahan Penjabaran APBD TA. 2018, maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu
Pasal 46 (1) Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan
peraturan daerah tentang APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-
tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai
keperluan setiap bulan, yang disusun dalam rancangan peraturan kepala daerah
tentang APBD.
(2) Pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
"Sedangkan Belanja penyelenggaraan urusan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial.
Maka, Pergub Perubahan Penjabaran APBD TA. 2018 yang akan dibuat oleh Gubernur tidak dapat merubah substansi dari Perda APBD TA.2018. Jika kemudian berbeda dari substansi, maka Menteri Dalam Negeri diminta untuk menolak melakukan evaluasi dan menyetujui Pergub Perubahan Penjabaran APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara TA. 2018," ungkap Sutisno yang juga anggota banggar tersebut.
Menyangkut sikap Gubernur yang menolak dokumen kesepahaman antara Banggar DPRD dan Ketua TAPD, saya telah meminta agar Menteri Dalam Negeri RI segera memanggil dan melakukan pembinaan, sekaligus memberi diklat singkat kepada Gubernur Sumatera Utara agar mampu membangun komunikasi dan sinergitas dalam pembahasan anggaran bersama DPRD," pungkasnya. (E1)
Keinginan melakukan Perubahan APBD TA.2018 kata Sutrisno diawali ketika Gubernur Sumatera Utara mengirim dokumen KUPA dan PPAS Perubahan TA.2018. Kemudian disahuti oleh Badan Anggaran DPRD melalui rapat, hingga konsultasi bersama ke Kementerian Dalam Negeri bersama TAPD. Kemudian melalui rapat bersama di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Hasil rapat dituangkan dalam dokumen kesepahaman bersama antara Ketua TAPD dan Pimpinan DPRD, dan dibubuhi paraf masing- masing pihak.
"Secara prinsip, tahapan pembahasan KUPA PPAS Perubahan telah selesai, lalu kesepahaman tersebut dibawa ke Sidang Paripurna untuk penadatanganan kesepakatan bersama DPRD dan Gubernur. Kesepakatan kemudian tidak tercapai, karena dokumen yang dibagikan di sidang paripurna DPRD berbeda dengan dokumen yang telah dibubuhi paraf kesepahaman oleh Pimpinan DPRD dan dan Ketua TAPD," ujar Sutrisno.
Menyajikan dokumen yang berbeda dengan yang diparaf para pihak kata Sutrisno, sesungguhnya pelecehan terhadap DPRD, dan masuk kategori pelanggaran hukum. Rapat antara Banggar DPRD dan TAPD merupakan rapat resmi dan memiliki dasar hukum, sehingga kesepahaman yang dihasilkan tidak dapat diubah begitu saja oleh pihak manapun termasuk Gubernur. Keadaan ini merupakan hasil dari:
"Gubernur tidak memahami aturan bahwa TAPD merupakan utusan Gubernur, yang memiliki kewewenangan melakukan pembahasan anggaran bersama badan anggaran DPRD. Sehingga tidak ada alasan membatalkan secara sepihak terhadap kesepahaman yang telah dicapai antara TAPD dan Banggar.
Gubernur menolak hasil kesepahaman TAPD dan Banggar DPRD yang telah dibahas dalam rangkaian rapat bersama dan telah menghasilkan kesepahaman," kata Sutrisno.
Menurut Sutrisno pimpinan dan Anggota DPRD kecolongan terhadap tindakan dari oknum yang menyajikan dokumen yang berbeda antara yang dibagi di sidang paripurna dengan dokumen yang telah dibubuhi paraf kesepahaman pimpinan DPRD dan Ketua TAPD.
"Perubahan dokumen yang dibagi di sidang paripurna DPRD tersebut merupakan tanggung jawab Sekretaris DPRD, dan Ketua TAPD. Ada kesengajaan memberi dokumen yang berbeda dengan yang telah dibubuhi paraf. Dalam penjelasan di Kementerian Dalam Negeri, oleh Kepala BPKAD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, H. Agus Tripriyono, bahwa dokumen yang diserahkan ke Sekretaris DPRD ada dua, yaitu dokumen yang telah dibubuhi paraf dan dokumen baru yang belum pernah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD," ujarnya.
"Berdasarkan fakta tersebut, maka sejak awal sudah ada niat yang tidak baik dalam proses ini. Maka penolakan DPRD terhadap dokumen KUPA dan PPAS Perubahan semata- mata untuk memastikan bahwa semua tahapan pembahasan sesuai dengan regulasi. Maka, jika dari proses ini ada pihak yang harus bertanggung jawab jika ada pelanggaran hukum, maka Gubernur, Ketua TAPD, dan Sekretaris DPRD yang bertanggung jawab," ujar Sekretaris Komisi D DPRD Sumut tersebut.
Sedangkan hasil konsultasi Badan Anggaran DPRD dan TAPD ke Kementerian Dalam Negeri kata politikus PDIP ini memastikan bahwa jika Gubernur akan menerbitkan Pergub Perubahan Penjabaran APBD TA. 2018, maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu
Pasal 46 (1) Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan
peraturan daerah tentang APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-
tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai
keperluan setiap bulan, yang disusun dalam rancangan peraturan kepala daerah
tentang APBD.
(2) Pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
"Sedangkan Belanja penyelenggaraan urusan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial.
Maka, Pergub Perubahan Penjabaran APBD TA. 2018 yang akan dibuat oleh Gubernur tidak dapat merubah substansi dari Perda APBD TA.2018. Jika kemudian berbeda dari substansi, maka Menteri Dalam Negeri diminta untuk menolak melakukan evaluasi dan menyetujui Pergub Perubahan Penjabaran APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara TA. 2018," ungkap Sutisno yang juga anggota banggar tersebut.
Menyangkut sikap Gubernur yang menolak dokumen kesepahaman antara Banggar DPRD dan Ketua TAPD, saya telah meminta agar Menteri Dalam Negeri RI segera memanggil dan melakukan pembinaan, sekaligus memberi diklat singkat kepada Gubernur Sumatera Utara agar mampu membangun komunikasi dan sinergitas dalam pembahasan anggaran bersama DPRD," pungkasnya. (E1)
Tidak ada komentar: