MEDAN, Eksisnews.com – Terhitung mulai 1 November 2018 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akan memberlakukan absensi berbasis online atau e-Absensi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Rencananya e-Absensi akan diterapkan mulai 1 November, karena itu seluruh ASN, terutama di lingkungan Biro Humas dan Keprotokolan diharapkan sudah memahami dan tahu bagaimana menggunakan aplikasi tersebut,” ujar Ilyas Sitorus Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut, Jumat (26/10) di Press Room, Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Medan.
Dikatakan Ilyas, acara sosialisasi e-Absensi ini penting bagi ASN untuk mengenal, memahami dan menggunakan aplikasi berbasis android tersebut. Karena itu, seluruh ASN yang hadir diharapkan dapat mengikuti dan mendengarkan dengan baik seluruh yang disampaikan oleh nara sumber. “Ini penting, karena itu, jika nanti ada yang kurang paham, kurang jelas atau masalah yang berkaitan dengan penerapan e-Absensi, bisa langsung ditanyakan kepada nara sumber,” ujar Ilyas.
Sementara itu, Kasi Pengembangan Aplikasi Dinas Kominfo Alfian Jauhari menyampaikan, e-Absensi merupakan aplikasi absensi berbasis online menggunakan android. Karena itu, untuk dapat menggunakan e-Absensi, para ASN harus memiliki smartphone berbasis android.
Alfian menyampaikan, e-Absensi memiliki beberapa kelebihan dibanding abensi konvensional. Dengan menggunakan e-Absensi, ASN akan terbebas antrian di depan mesin absen. Absensi juga lebih cepat dan mudah dilakukan. “Cukup datang ke kantor, login, cek lokasi, swafoto dan selesai. Jadi memang lebih mudah dan cepat,” ujar Alfian.
Dijelaskannya, aplikasi e-Absensi hasil karya anak Sumut ini berbasis lokasi. Jadi, ASN yang akan melakukan absensi harus datang ke kantor atau lokasi tertentu yang telah ditetapkan. Absensi tidak dapat dilakukan dari rumah atau lokasi lain yang tidak dikenal oleh aplikasi. “Jika ada upaya memanipulasi lokasi, hal tersebut akan terdeteksi oleh system dan absensinya akan dibatalkan,” jelasnya.
Kemudian, e-Absensi juga berbasis foto. ASN yang melakukan absensi harus melakukan swafoto. Sehingga absensi tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.
Selain itu, e-Absensi juga open data (transparan) dan terintegrasi dengan aplikasi lainnya, sehingga pimpinan dapat melihat langsung siapa saja ASN yang sudah atau belum hadir di kantor. “Dengan e-Absensi, penghitungan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) atau pemotongan tunjangan, jika ada, juga akan dilakukan secara otomatis oleh sistem aplikasi,” jelasnya.(E2)
Tidak ada komentar: