MEDAN - Penyidik di jajaran Kepolisian Sumatera Utara (Poldasu) mendapat pelatihan khusus penanganan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu). Pelatihan khusus kepada 200 personel Kepolisian di jajaran Poldasu dan Peolres se-Sumut sebagai persiapan penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2019.
Pasal 478 Undang Undang Nomor7 tahun 2017 tentang Pemiludi sebutkan, untuk dapat ditetapkan sebagai penyelidik dan penyidik tindak pidana Pemilu harus memenuhi tiga syarat. Pertama telah mengikuti pelatihan khusus mengenai penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Pemilu, kedua cakap dan memilik integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugas dan ketiga tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.
"Amanah Undang Undang mensyaratkan penyelidik dan penyidik wajib melaksanakan pendidikan khusus, sehingga syarat formal penegak hukum terpenuhi," kata Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto dalam Pelatihan Khusus Penyelidik dan Penyidik Tindak Pidana Pemilu di Hotel Santika Dyandra Medan, Kamis (20/9).
Selain penegakan hukum, Poldasu juga sudah menyiapkan langkah-langkah pencegahan dan antisipasi terhadap berbagai kemungkinan gangguan keamanan di Sumut. "Kita lakukan langkah pencegahan sejak dini, dan siap menghadapi apapun yang terjadi demi mensukseskan terselengaranya Pemilu," katanya.
Ketua Badan Pegawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan, pelatihan khusus dilakukan untuk menambah pemahaman dan pandangan sama terhadap teknis dan tatacara penyelesaian tindak pidana Pemilu.
Penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu dibatasi oleh waktu. Temuan maupun laporan dugaan pidana Pemilu harus selesai paling lama 7 hari kerja sejak ditemukan atau diketahui. Dugaan tindak pidana Pemilu harus dibahas oleh Gakkumdu paling 24 jam setelah kasus diregistrasi. Kajian paling lama 7 hari setelah kasus diregistrasi.
"Setiap penyidik akan mendapatkan informasi yang sama terkait teknis penanganan pelanggaran," katanya.
Sebagai bentuk pencegahan pelanggaran Pemilu, Bawaslu sedang mempersiapkan peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). "IKP ini menjadi informasi awal untuk mendeteksi potensi pelanggaran Pemilu, sehingga bisa menjadi peringatan dini oleh semua pihak," katanya.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea dalam acara yang sama menegaskan,pihaknya akan mengedepankan profesionalisme, transparansi dan akuntabel dalam melaksanakan tahapan Pemilu."Dalam mengambil keputusan, jajaran KPU provinsi, KPU Kabupaten kota, Kecamatan, kelurahan dan desa hingga KPPS tetap mengacu pada regulasi yang ada," katanya. (E1)
Tidak ada komentar: