TERKINI:

Ini Kata KPU Soal Abdillah Minta Terdaftar di DCT

MEDAN - Mantan Wali Kota Medan Abdillah melayangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) Kamis (20/9), meminta agar namanya dimasukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Surat tersebut dilayangkan Abdillah, pasca keluarnya keputusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu, yang memperbloolehkan mantan napi koruptor bisa ikut mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

" Memang Abdillah ada menyurati KPU Sumut hari ini, meminta namanya agar masuk DCT calon DPD RI, tetapi KPU Sumut tetap menolak dan akan mengirim surat balasan penolakan kepada Abdillah," ujar Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain Kamis (20/9) malam.

Alasan penolakan Abdillah tersebut, kata Iskandar, karena Abdillah tidak menjalani proses gugatannya di Bawaslu Sumut terkait keputusan TMS ( tidak memenuhi syarat) oleh KPU Sumut terhadap pencalonannya menjadi anggota DPD RI.

"Abdillah tidak pernah datang  ke Bawaslu Sumut ketika dipanggil untuk mediasi terkait gugatannya, sehingga Bawaslu memutuskan tidak ada sengketa dan Abdillah dinyatakan gugur dalam pencalonan anggota DPD RI," jelas Iskandar. (E1)

Sumber foto: Antara

Tidak ada komentar: