MEDAN, Eksisnews.com - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut, Leo Simanjuntak berhasil menciduk seorang perempuan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terpidana korupsi atas nama Dra. Nursyamsiah (55 tahun), pekerjaan ASN di Sekretariat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Utara. Nursyamsiah berhasil diamankan. Rabu (3/10) di rumahnya di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal.
Menurut Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, terpidana Nursyamsiah merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara pada Biro Umum Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011.
"Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2076.K/Pid.Sus/2014 tanggal 30 Juli 2015. Dengan amar putusan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan," kata Sumanggar Siagian Jumat (5/10).
Pencarian dan penemuan DPO, menurut Sumanggar didasarkan melalui pembentukan jaringan agen dari suatu kelompok masyarakat dan akhirnya jaringan agen yang telah dibina menginformasikan bahwa terpidana (DPO) berdomisili di Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal. Atas informasi ini, kemudian dikembangkan oleh Asintel dengan melakukan pemantauan dan pengintaian/surveilance selama 2 (dua) minggu dan akhirnya ditemukan terpidana berada di rumahnya.
Setelah diamankan, tambah Sumanggar selanjutnya terpidana diserah terimakan kepada Kasi Pidsus Kejari Medan, Sofyan Hadi, SH, MH dengan berita acara serah terima terpidana untuk selanjutnya dibawa dan ditahan sementara di Rutan Kejari Medan untuk pelaksanaan eksekusi dan penyelesaian administrasi perkara terpidana atas nama Nursyamsiah ke Lapas Tanjung Gusta Medan.(E1)
Menurut Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, terpidana Nursyamsiah merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara pada Biro Umum Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011.
"Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2076.K/Pid.Sus/2014 tanggal 30 Juli 2015. Dengan amar putusan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan," kata Sumanggar Siagian Jumat (5/10).
Pencarian dan penemuan DPO, menurut Sumanggar didasarkan melalui pembentukan jaringan agen dari suatu kelompok masyarakat dan akhirnya jaringan agen yang telah dibina menginformasikan bahwa terpidana (DPO) berdomisili di Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal. Atas informasi ini, kemudian dikembangkan oleh Asintel dengan melakukan pemantauan dan pengintaian/surveilance selama 2 (dua) minggu dan akhirnya ditemukan terpidana berada di rumahnya.
Setelah diamankan, tambah Sumanggar selanjutnya terpidana diserah terimakan kepada Kasi Pidsus Kejari Medan, Sofyan Hadi, SH, MH dengan berita acara serah terima terpidana untuk selanjutnya dibawa dan ditahan sementara di Rutan Kejari Medan untuk pelaksanaan eksekusi dan penyelesaian administrasi perkara terpidana atas nama Nursyamsiah ke Lapas Tanjung Gusta Medan.(E1)
Tidak ada komentar: