TERKINI:

Ini Kata War Djamil Soal Proteksi dari UU Pers


BRASTAGI, Eksisnews.com - H Sjamsuwar Djamil SH Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Sumut mengatakan UU (Undang-Undang) Pers nomor 40 tahun 1999, bukan hanya memberi perlindungan, namun juga memproteksi wartawan / jurnalis dan media serta publik.

Hal ini dicontohkannya, pada pasal 5 ayat 2 UU Pers 40/1999, yang memproteksi dari UU tersebut terhadap publik. Bahwa, bila publik dirugikan, dia merasa dirugikan, dia diproteksi melalui hak jawab yang dilakukannya.

"Jadi, untuk publik ada untuk kita (wartawan) juga ada. Karena itu kita wartawan, makanya kalau anda diminta masuk keorganisasi wartawan anda pilih saja salah satunya apakah, PWI, AJI, IJTI dan sebagainya, pilih saja," kata War Djamil dihadapan sejumlah wartawan dalam acara workshop dengan PT PLN UIW Sumut, yang membahas soal 'Peliputan dan Kode Etik Jurnalistik', Senin (22/10/2018) di Mikei Holiday Brastagi.

Dikatakan Wapemred Harian Analisa ini, proteksi ini sangat besar manfaatnya dan dibutuhkan bagi wartawan, sepanjang dalam menjalankan tugasnya sesuai koridor.

"Saya sudah 45 tahun bekerja, belum pernah ke meja hijau (pengadilan), dan belum pernah ke kantor polisi. Kenapa ? karena saya tetap dalam koridor kode etik jurnalistik tadi," serunya memberi contoh.

Lebih lanjut disampaikannya, sekarang ada ketentuan harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari dewan pers terhadap para wartawan."Nah, ini satu hal, bagaimana dengan media-nya tak di verifikasi atau belum di verifikasi, karena belum berbadan hukum ini tentunya sangat prinsipil," tegasnya.

Artinya apa, ungkapnya, seorang wartawan sudah menjalani tahapan UKW itu dinilai sangat bagus bagi proses kelanjutannya di keanggotaan kewartawanan. Namun, tidak pula melupakan badan hukum medianya.

"Kalau ini tak terpenuhi, tak akan lolos verifikasi media anda, karena ini sudah jadi satu kesatuan," pungkasnya. (E2)


Tidak ada komentar: