TERKINI:

Bawaslu Perintahkan KPU Batalkan Penetapan DCT dari Perindo


MEDAN, Eksisnews.com - Majelis Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU Nomor 254/HK.03.1-Kpt/12/Prov/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Sumut Pemilu 2019, dan menerbitkan menerbitkan keputusan baru yang mencantumkan nama Jonius TP Hutabarat sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai Perindo pada Dapil Sumut 9, apabila hasil penelitian dokumen pencalonan atas nama Jonius TP Hutabarat telah memenuhi persyaratan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Memerintahkan KPU Sumut menindaklanjuti Putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak dibacakan,” kata Ketua Majelis Adjudikasi Bawaslu Sumut Hardi Munte dalam sidang adjudikasi di kantor Bawaslu Sumut, Kamis (11/10).

Majelis juga memerintahkan DPW Partai Perindo Sumut selaku Pemohon untuk menyerahkan dokumen pencalonan Anggota DPRD Sumut atas nama Jonius TP Hutabara. Sedangkan KPU Sumut sebagai termohon diperintahkan memverifikasi dokumen pencalonan paling lama tujuh hari kerja sejak putusan Majelis ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) menggugat KPU Sumut terkait penetapan DCT Anggota DPRD Sumut Pemilu 2019. Pasalnya, calon yang diajukan DPW Perindo bernama Jonius TP Hutabarat tidak masuk dalam DCT Anggota DPRD Sumut Daerah Pemilihan (dapil) Sumut 9.

Gugatan itu disampaikan DPW Perindo Sumut dalam sidang adjudikasi proses Pemilu yang berlangsung di Kantor Bawaslu Sumut, JAlan H Adam Malik Medan, Rabu (3/10).
  
Dalam sidang adjudikasi pertama, pihak DPW Perindo Sumut yang dihadiri Rudi Zulham Hasibuan selaku Ketua (DPW) dan J Donna Yulietta Siagian SE selaku Sekretaris DPW Partai serta kuasa hukum Termohon Ramli Tambunan dan Ramses Purba menyatakan keberatan  karena KPU tidak memasukkan nama Jonius TP Hutabarat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Sumut Daerah Pemilihan (dapil) Sumut) 9. Padahal DPW sudah menyerahkan syarat-syarat pencalonan secara lengkap.

DPW Perindo Sumut selaku Pemohon meminta KPU Sumut membatalkan dan menyatakan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara Nomor: 254/HK.03.1-Kpt/12/Prov/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara pada pemilihan umum Tahun 2019, tertanggal 20 September 2018.

“Bahwa akibat keputusan KPU yang tidak mencantumkan Jonius TP Hutabarat dalam DCT jelas telah merugikan Pemohon. Oleh karena selain tidak berdarsarkan dengan fakta-fakta sebenarnya Jonius TP Hutabarat adalah kader terbaik dan akan terjadi kekosongan calon legisatif anggota DPRD Provinsi Sumut dapil 9,” kata Ramses Purba SH MH membacakan permohonan Pemohon.

Sementara, pihak KPU Sumut sebagai Termohon  menyatakan Jonius TP Hutabarat diajukan Partai Perindo sebagai bakal calon pengganti bakal calon David PPH Hutabarat. KPU sumut menyatakan Jonius TP Hutabarat  tidak memenuhi syarat karena sebelumnya pernah diajukan oleh Partai Hanura. Pasal 8 Ayat (1) huruf (b) Peraturan Komisi Pemilihan Umum 20 dinyatakan bahwa calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota  hanya dicalonkan oleh satu partai politik untuk satu dapil.

“Memohon kepada Bawaslu Sumut untuk menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Anggota KPU Sumut Ira Wartati Sag didampingi Anggota KPU Sumut Batara Manurung dan Kabag Hukum KPU Sumut Maruli Pasaribu dan Kasubbag Evi Ratimah.

Ketua Majelis Adjudikasi Bawaslu Sumut Hardi Munte didampingi anggota Majelis Adjudikasi Agus Salam, Suhadi Sukendar Situmorang, Henry Sitinjak dan Marwan  mengatakan, sidang adjudikasi dilakukan karena pihak Pemohon dan Termohon tidak menemukan kesepakatan pada proses mediasi.“Sidang adjudikasi pertama ini setelah tidak terjadi kesepakatan dalam proses mediasi ,” kata Hardi.

Setelah mendengarkan permohonan dari Pemohon dan jawaban dari pihak KPU Sumut, Majelis Adjudikasi Bawaslu Sumut meminta pihak-pihak untuk melengkapi bukti dan mengajukan bukti tambahan ayang diperlukan untuk proses pembuktian.  Majelis juga memberi kesempatan kepada pihak-pihak untuk menghadirkan saksi pada proses pembuktian. “Silahkan jika ada bukti lain. Kita ini kan mencari kebenaran substansi,” katanya dan menunda persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti pada hari ini, Kamis (4/10). (E2)

Tidak ada komentar: