MEDAN, Eksisnews.com - Dua juta lebih warga Sumatera Utara yang terdapat dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) non DPT (Daftar Pemilih Tetap) akan di kroscek langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. Hal ini menindaklanjuti DP4 non DPT yang diserahkan Kemendagri cq Dirjendukcapil kepada KPU RI, belum lama ini, sebesar 31 juta jiwa yang belum masuk DPT.
Adapun data tersebut, saat ini sudah diturunkan ke 33 kabupaten / kota se-Sumut guna dikross cek ke absahannya. Jika memang memenuhi syarat sebagai pemilih maka kan ditambahkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perubahan (HP).
“Tetapi saya yakin tidak mungkin sebesar itu penambahannya, karenanya kami mengimbau seluruh kabupaten/ kota benar-benar dalam mengkros cek data ini,” kata
Komisioner KPU Sumut, Herdensi Adnin kepada wartawan, Jumat (19/10).
Diketahui, guna memudahkan pengecekan KPU Sumut beserta jajarannya, beberapa hari lalu melaunching ‘Gerakan Cek DPT’ dan ‘Gerakan Melindungi Hak Pilih’ (GMHP) dengan membangun sejumlah posko di setiap tingkatan mulai dari Gubernur, 33 kabupaten/kota, kantor camat atau PPK dan kantor lurah atau PPS. Selain di pemerintahan posko serupa juga terdapat di sejumlah institusi pendidikan seperti kampus Universitas HKBP Nommensen, UINSU dan lainnya.
Dikatakannya, gerakan ini untuk menyelamatkan warga yang belum masuk dalam DPT, atau luput dalam pendataan sebelumnya. Hal ini, ungkapnya merupakan tindak lanjut dari surat edaran (SE) KPU RI nomor 1049/2018 beberapa waktu lalu. Hal ini terkait pencermatan dan penyempurnaan data pemilih.
Jumlah pemilih
Lebih anjut, dijelaskannya, berdasarkan hasil DPT jumlah pemilih di Sumut sebesar 9.378.134 orang. Jumlah ini kemungkinan bertambah tetapi tidak terlalu signifikan. Sebab yang namanya mengecek sudah pasti berkurang karena ada tentunya yang dicoret daripada penambahan.
Dalam kesempatan itu, Herdensi mengajak seluruh stakeholder KPU Sumut khususnya partai politik untuk menggerakkan komponennya terlibat dalam gerakan cek DPT. “Kami menunggu masyarakat khususnya parpol untuk menggiring konstituennya guna mengecek dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih,” tegasnya.
Seiring dengan itu, KPU Sumut akan melakukan monitoring kepada KPU kabupaten/kota melakukan pengecekan DP4 non DPT di lapangan.(E2)
Tidak ada komentar: