TAPUT, Eksisnews.com – Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nickson Nababan meyakini wacana mengubah nama Bandara Internasional Silangit di Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Taput menjadi Bandara Interasional Raja Sisingamangaraja XII dalam waktu dekat masih tertunda
“Saya sudah bicara dengan Menteri Perhubungan dan Pak Menko Maritim, mereka mengatakan ke saya surat itu di pending (tunda) dulu, sampai ada surat resmi dari kita,” kata Nikson menjelaskan kepada wartawan, kemarin di kantor Pemkab Taput.
Diketahui, terbitnya salinan surat keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) nomor KP 1404 tahun 2018 tertanggal 3 September 2018 tentang perubahan nama. Diperkuat adanya salinan SK Menhub ditujukan kepada Sesditjen Perhubungan Udara dan Direktur Bandara Ditjen Perhubungan Udara yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Wuhju Adjih tertanggal 4 September 2018.
Berdasarkan surat yang diterbitkan itu, menurutnya, masih menjadi perdebatan, karena mekanisme dalam hal pengajuan awal perubahan nama menjadi Bandara Internasional Raja Sisingamangaraja XII tersebut tidak melalui prosedur.
“Kenapa ? karena surat itu dilakukan pelaksana tugas (Plt Bupati), sebagai Plt harusnya tidak membuat kebijakan strategis, harusnya ijin Mendagri dulu,” ungkapnya.
Sebenarnya, diakuinya, tidak mempermasalahkan adanya pengajuan perubahan nama baru dari Bandara Internasional Silangit menjadi Raja Sisingamangaraja, TB Simatupang atau lainnya, asalkan melalui prosedur yang benar.
“Namun demikian kita harus mendengar aspirasi masyarakat, apakah masyarakat ingin tetap Silangit, karena mereka bilang itu ada alasannya ada sejarahnya, kita harus dengarkan ini, ini mungkin menjadi langkah kita berikutnya,” terangnya sembari menekankan hasil pertemuan itu akan disampaikan ke kementerian terkait bahwa seperti apa aspirasi masyarakat dalam memutuskan keberadaan bandara didaerahnya itu.(E2)
Tidak ada komentar: