TERKINI:

Pembangkit Biomasa CMLN Hemat Uang PLN Rp98 Miliar per Tahun


MEDAN, Eksisnews.com - PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara telah menandatangani naskah Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT Cipta Multi Listrik Nasional (CMLN) untuk proyek pembangkit listrik tenaga biomasa (PLTBm) berkapasitas 9,9 MW.

Menurut General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Sumut Feby Joko Priharto, dengan penandatangan PJBL tersebut total pembangkit dari energi terbarukan sudah sebesar 1.199,12 MW. Yang mana pada 2017 total kapasitas yang sudah dilakukan penandatanganan PJBL adalah sebesar 1.189,22 MW.

Penggunaan pasokan listrik dari pembangkit biomasa yang berlokasi di Desa Tanjung Selamat, Kabupaten Deliserdang, ini merupakan realisasi komitmen PLN mengembangkan pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) bersama dengan para IPP.

"Yakni dengan memanfaatkan sumber daya EBT yang mempunyai potensi tinggi di Indonesia, tidak terkecuali di Sumut," sambungnya, seusai penandatanganan naskah PJBL, di Medan, Rabu (26/9).

Dia ungkapkan, pasokan yang diterima dari pembangkit listrik tenaga biomasa (PLTBm) ini akan berpotensi menurunkan penggunaan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) di wilayah kerjanya.

PLTBm milik PT CMLN diproyeksi akan menghemat penggunaan BBM untuk PLTD sampai sekitar 17.000 kilo liter per tahun. Bila dibandingkan dengan PLTD, PLTBm tersebut akan menghemat sekitar Rp98 miliar per tahun.

"Saat ini IPP yang sudah berjalan sebanyak 21 IPP dengan total daya 300 MW," tambahnya.

Lebih lanjut Feby memaparkan, penggunaan pembangkit biomasa ini utamanya sebagai upaya mempercepat pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.

Juga sejalan dengan kebijakan Pemerintah mengoptimalkan BPP tenaga listrik guna mewujudkan penyediaan tenaga listrik yang berkelanjutan serta tarif yang terjangkau oleh masyarakat dan kompetitif bagi dunia industri.

"Penandatanganan PJBL ini merupakan salah satu bukti nyata dari upaya kami dan menunjukkan bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 50/2017 workable bagi pengembangan energi terbarukan di Indonesia," demikian Feby.(E2)

Tidak ada komentar: