MEDAN - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) masih menunggu surat edaran dari KPU RI terkait dikabulkannya para mantan koruptor bisa ikut dalam pemilahan calon legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
“Pada intinya kami masih menungu surat edaran dari KPU RI, apakah nantinya pada surat tersebut KPU RI memerintahkan kami (KPU Sumut) untuk menganulir keputasan awal dalam daftar calon sementara (DCS) atau daftar calon tetap (DCT) para calon legislatif baik calon DPD RI maupun calon DPRD Sumut, itu kita lihat nanti, mungkin dalam beberapa hari ini sudah turun surat edarannya,” jelas Ketua KPU Sumut Mulia Banurea Kamis (20/9).
Sementara itu Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain mengatakan ada beberapa calon legislatif baik calon RI dan calon DPRD Sumut yang tidak lolos dalam DCS dan DCT karena pernah tersandung kasus pidana seperti yang telah ditetapkan dalam PKPU.
“Kami (KPU Sumut) sudah menanyakan hal tersebut ke KPU RI, untuk sementara ini KPU Sumut masih menunggu surat edaran dari KPU RI terkait hal itu,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan gugatan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana korupsi, terorisme dan narkoba jadi calon anggota legislatif.
Dalam putusan tersebut, MA menilai PKPU bertentangan dengan UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017. Tepatnya, Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016. "Iya sudah diputus MA. Kamis kemarin," ucap juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Jumat (14/9).
Majelis hakim yang memimpin putusan tersebut terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi. "Pertimbangan hakim, bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ungkap Suhadi.
Dengan putusan tersebut, maka MA memperbolehkan eks napi korupsi menjadi calon legislatif. "Iya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi ya silakan ikuti aturan yang berlaku," jelas Suhadi. (E1)
“Pada intinya kami masih menungu surat edaran dari KPU RI, apakah nantinya pada surat tersebut KPU RI memerintahkan kami (KPU Sumut) untuk menganulir keputasan awal dalam daftar calon sementara (DCS) atau daftar calon tetap (DCT) para calon legislatif baik calon DPD RI maupun calon DPRD Sumut, itu kita lihat nanti, mungkin dalam beberapa hari ini sudah turun surat edarannya,” jelas Ketua KPU Sumut Mulia Banurea Kamis (20/9).
Sementara itu Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain mengatakan ada beberapa calon legislatif baik calon RI dan calon DPRD Sumut yang tidak lolos dalam DCS dan DCT karena pernah tersandung kasus pidana seperti yang telah ditetapkan dalam PKPU.
“Kami (KPU Sumut) sudah menanyakan hal tersebut ke KPU RI, untuk sementara ini KPU Sumut masih menunggu surat edaran dari KPU RI terkait hal itu,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan gugatan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana korupsi, terorisme dan narkoba jadi calon anggota legislatif.
Dalam putusan tersebut, MA menilai PKPU bertentangan dengan UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017. Tepatnya, Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016. "Iya sudah diputus MA. Kamis kemarin," ucap juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Jumat (14/9).
Majelis hakim yang memimpin putusan tersebut terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi. "Pertimbangan hakim, bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ungkap Suhadi.
Dengan putusan tersebut, maka MA memperbolehkan eks napi korupsi menjadi calon legislatif. "Iya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi ya silakan ikuti aturan yang berlaku," jelas Suhadi. (E1)
Tidak ada komentar: