MEDAN, Eksisnews.com - Sosialisasi Peraturan KPU nomor 28 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum Tahun 2019 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, selain mengenai kebutuhan alat peraga kampanye (APK) bagi seluruh calon legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), juga disampaikan sosialisasi teradap waktu penerbitan iklan di media massa diperkenankan.
"Untuk jenis APK yang kita fasilitasi sesuai ketentuan yakni baliho dan spanduk. Baliho paling banyak 16 buah untuk setiap pasangan calon; spanduk paling banyak 11 buah untuk setiap parpol, dan paling banyak 5 buah untuk setiap calon Anggota DPD di masing-masing provinsi," kata komisioner KPU Sumut Bidang SDM dan Parmas, Yulhasni, di aula Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu (19/9).
Adapun, Pemasangan APK kata dia akan dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Artinya sejak masa masa kampanye diberlakukan, APK seluruh pasangan calon diperkenalkan untuk dipasang sesuai ketentuan dan kesepakatan dengan KPU setempat.
"Untuk iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan dimulai sejak 24 Maret sampai 13 April 2019. Begitupun untuk rapat umum atau kampanye dilakukan pada tanggal yang sama," ujarnya.
Sebagai catatan, sebut dia ketentuan jumlah APK yang difasilitasi disesuaikan dengan ruang publik yang tersedia hasil koordinasi masing-masing KPU dan pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk materi yang disampaikan, jenis dan jumlah APK yang difasilitasi yang dapat dicetak oleh peserta pemilu.
"Khusus desain APK juga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
mekanisme fasilitasi APK yang meliputi mekanisme pembuatan desain, pengadaan, penyerahan, pemasangan, pemeliharaan, penggantian dan penurunan APK," katanya.
Kesempatan itu disampaikannya, APK yang dilarang dipasang pada tempat ibadah termasuk halaman; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; gedung milik pemerintah; lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
"Pemasangan APK di tempat yang merupakan milik perseorangan atau
badan swasta harus disertai izin secara tertulis dari pemilik lokasi. Perawatan, pemeliharaan, pembersihan, dan penurunan APK menjadi tanggung jawab peserta pemilu.
Apabila terjadi kerusakan pada APK yang telah diserahkan, peserta pemilu dapat melakukan penggantian pada APK yang rusak dengan jenis, spesifikasi, dan lokasi yang sama," tegasnya.
Peserta pemilu juga dapat menambah APK selain yang difasilitasi. Yakni untuk baliho paling banyak 5 buah dikali jumlah kabupaten/kota di masing-masing provinsi;
spanduk paling banyak 10 buah dikali jumlah kab/kota, serta billboard atau videotron paling banyak 2 buah. "Begitupun untuk tingkat kabupaten/kota, peserta pemilu bisa menambah APK sendiri dengan jumlah yang sama dengan disesuaikan jumlah desa atau kelurahan yang ada," imbuhnya.
Meski begitu, sejauh ini pihaknya belum lagi membahas soal zona kampanye yang dilarang ataupun diperbolehkan. "Belum. Kami masih fokus sosialisasi soal kebutuhan dan ketentuan APK terhadap caleg dan DPD," pungkasnya. (E2)
Tidak ada komentar: