MEDAN, Eksisnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menetapkan 1.352 bakal calon legislatif (bacaleg) menjadi caleg dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Sumut periode mendatang. Seluruh caleg tergabung dalam 16 partai politik tersebar di 12 daerah pemilihan (dapil) se-Sumut. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Sumut Dr Iskandar Zulkarnain di gedung KPU Sumut, Jumat (21/9).
Dikatakannya, sebelumnya KPU Sumut menetapkan 1.333 bakal calon legislatif (bacaleg) dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan berapa waktu lalu. Dari jumlah itu, tambahnya, terjadi penambahan 21 bacaleg yakni 10 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan 11 dari partai Berkarya.
“PSI diterima KPU Sumut mediasinya setelah menggugat ke Bawaslu Sumut dengan memasukkan kembali 10 bacaleg dari satu dapil yang sebelumnya di Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi DCS. Sedangkan Partai Berkarya yang menggugat ke Bawaslu terkait 6 dapil yang di TMS kan, KPU Sumut hanya menerima dua dapil hasil mediasi dengan 11 bacaleg,” tukasnya sembari menyatakan total keseluruhannya 1.354 bacaleg.
Dalam perjalananya menuju DCT Caleg, kembali terjadi pengurangan dua bacaleg, di mana satu bacaleg PPP meninggal dunia dan partai tidak mengajukan bacaleg pengganti . Sedangkan satu bacaleg lagi terpaksa di TMSkan KPU Sumut yakni bacaleg dari Partai Perindo Jonius Taripar (JT) karena sebelumnya pernah didaftarkan sebagai bacaleg dari Partai Hanura namun ditolak.
“Ini tidak boleh diajukan lagi meski beda partai,” tukas Guru Besar FISIP USU ini.
Terkait keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menganulir lagi balon koruptor menjadi bacaleg ynags belumnya di TMS kan KPU, tidak terlalu berpengaruh pada pencalegkan tingkat Sumut. Sebab tidak ada bacaleg koruptor dalam DCS sebelumnya.
Dua bacaleg
Di Sumut, sepengetahuannya ada ada dua bacaleg koruptor di Kabupaten Nias Selatan yang sebelumnya telah di TMS-kan KPU bersangkutan. Namun, menggugat di Panwaslu Nisel yang akhirnya memerintahkan agar kedua bacaleg itu dimasukkan kembali. Namun keluar surat KPU RI Nomor 991 agar putusan panwaslu jangan dieksekusi dahulu menunggu putusan MA.
Begitu keluar putusan MA yang ditindak lanjuti dengan keluarnya Surat Edaran KPU RI Nomor 1095/2018 yang meminta seluruh KPU provinsi atau kabupaten/kota memasukkan kembali calon koruptor baik legislatif maupun DPD yang telah diputuskan Bawaslu untuk dimasukkan kembali menjadi calon legislatif atau DPD RI.
Tidak ada komentar: