MEDAN, Eksisnews.com - Dua orang tersangka ranmor berhasil dibekuk pihak petugas Kepolisian Pegasus Polsek Patumbak pada hari Rabu (09/01/2019) dari kediaman rumah tersangka.
Informasi yang diperoleh Eksisnews.com, awalnya petugas Polsek Patumbak menerima pengaduan korban H Oktanianus Silalahi (25) warga Jalan Garuda No. 40 A Harjosari 1 Amplas, dengan LP/08/01/2019 tanggal 6 Januari 2019.
Kemudian pihak petugas pun langsung menindaklanjuti adanya laporan pengaduan korban yang masuk di Mapolsek Patumbak.
Dari keterangan korban dihadapan petugas, awalnya sepeda motor miliknya ke jenis Metic Beat BK 2959 AES dicuri oleh tersangka Hengki Pratama (38) warga Jalan Garu 2 Gang Bunga Sedap Malam Harjosari 1 Amplas dari lokasi rumah korban pada hari Selasa (06/01/2019) sekira pukul 17.00 WIB. Tak terima akan hal itu yang kemudian korban pun langsung mengadu ke Polsek Patumbak.
Menurut petugas Polsek Patumbak, awalnya berhasil menangkap tersangka Hengki Pratama (38) dari kediamannya dan langsung di boyong ke Polsek Patumbak.
Saat diinterograsi, tersangka mengakui jika sepeda motor Beat milik korban telah digadaikan ke tersangka Dedi (32) warga Jalan Tanah Abang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dengan harga sebesar Rp 700.000 di wilayah Pagar Merbau Kota Galang.
Dari pengakuan tersangka Hengki, kemudian petugas team Pegasus Polsek Patumbak langsung melakukan pengembangan dan akhirnya tanpa ada perlawanan yang berarti berhasil menangkap tersangka Dedi (32) dari kediamannya beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Metic Beat BK 2959 AES dengan nomor rangka, MH1JFM110EKA002516 dan nomor mesin JFM1E-1002517 serta uang hasil penjualan sebesar Rp 100.000.
Guna proses hukum selanjutnya tersangka Dedi beserta barang bukti tersebut diamankan oleh petugas Pegasus ke Polsek Patumbak.
"Benar kalau ke dua tersangka ranmor ini kita amankan berdasarkan adanya laporan pengaduan dan untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya Kedua tersangka itu dikenakan KHUPidana atas dugaan kasus 363," ucap petugas Polsek Patumbak Rabu (09/01/2019) malam.
(Bucos)
Informasi yang diperoleh Eksisnews.com, awalnya petugas Polsek Patumbak menerima pengaduan korban H Oktanianus Silalahi (25) warga Jalan Garuda No. 40 A Harjosari 1 Amplas, dengan LP/08/01/2019 tanggal 6 Januari 2019.
Kemudian pihak petugas pun langsung menindaklanjuti adanya laporan pengaduan korban yang masuk di Mapolsek Patumbak.
Dari keterangan korban dihadapan petugas, awalnya sepeda motor miliknya ke jenis Metic Beat BK 2959 AES dicuri oleh tersangka Hengki Pratama (38) warga Jalan Garu 2 Gang Bunga Sedap Malam Harjosari 1 Amplas dari lokasi rumah korban pada hari Selasa (06/01/2019) sekira pukul 17.00 WIB. Tak terima akan hal itu yang kemudian korban pun langsung mengadu ke Polsek Patumbak.
Menurut petugas Polsek Patumbak, awalnya berhasil menangkap tersangka Hengki Pratama (38) dari kediamannya dan langsung di boyong ke Polsek Patumbak.
Saat diinterograsi, tersangka mengakui jika sepeda motor Beat milik korban telah digadaikan ke tersangka Dedi (32) warga Jalan Tanah Abang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dengan harga sebesar Rp 700.000 di wilayah Pagar Merbau Kota Galang.
Dari pengakuan tersangka Hengki, kemudian petugas team Pegasus Polsek Patumbak langsung melakukan pengembangan dan akhirnya tanpa ada perlawanan yang berarti berhasil menangkap tersangka Dedi (32) dari kediamannya beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Metic Beat BK 2959 AES dengan nomor rangka, MH1JFM110EKA002516 dan nomor mesin JFM1E-1002517 serta uang hasil penjualan sebesar Rp 100.000.
Guna proses hukum selanjutnya tersangka Dedi beserta barang bukti tersebut diamankan oleh petugas Pegasus ke Polsek Patumbak.
"Benar kalau ke dua tersangka ranmor ini kita amankan berdasarkan adanya laporan pengaduan dan untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya Kedua tersangka itu dikenakan KHUPidana atas dugaan kasus 363," ucap petugas Polsek Patumbak Rabu (09/01/2019) malam.
(Bucos)
Tidak ada komentar: