TERKINI:

Edarkan 2 Kg Sabu, Dua Kurir Sabu Jaringan Aceh-Medan Disidang


MEDAN | Eksisnews.com  -  Dua kurir sabu jaringan Aceh-Medan, yakni Zoelkarnain (51) dan Prana Citra (41) hanya bisa pasrah saat disidangkan di ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/1) sore.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria, penangkapan Zoelkarnain yang merupakan warga Jalan Kongsi Gang. Leman Harahap Kompleks Pesantren, Desa Marindal, Kec Patumbak, Kab Deliserdang dan Prana Citra (41) warga Jalan Gorila Gang. Pasundan No.17, Kel Sei Kera Hilir, Kec Medan Perjuangan itu berawal dari informasi yang didapat petugas kepolisian Polrestabes Medan tentang sepak terjang salah salah satu terdakwa yakni Zoelkarnain sebagai pengedar sabu.

Menindak lanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Zoelkarnain di Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun pada 20 Agustus 2018.

Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam HP Zoelkarnain ditemukan ada SMS bahwasanya dia baru menerima pasokan narkotika jenis sabu seberat 10 kg. Di dalam SMS itu diketahui juga bahwasanya 5 kg sabu telah diserahkan ke pemesannya.

"Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa Prana Citra di rumahnya bersama barang bukti sabu seberat 5 kg," ungkap JPU Lamria didepan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi, SH.MH.

Masih dalam dakwaannya, JPU Lamria menyebutkan, sabu seberat 10 kg itu sebelumnya diperoleh kedua terdakwa dari seorang laki-laki yang bernama Iwan (DPO) atas suruhan Usman (DPO) di Jalan Halat simpang Jalan Bhakti Medan pada 19 Agustus 2018 lalu.

"Berdasarkan hasil interogasi petugas, kedua terdakwa mengaku dari 5 kg sabu yang sudah diserahkan kepada pemesannya, mereka mendapat upah sebesar Rp30 juta," tukas Jaksa dari Kejari Medan itu.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(E3)

Tidak ada komentar: